JT – Harga sepeda motor di Malaysia mengalami kenaikan hingga 20 persen sejak awal tahun 2025. Hal ini terjadi karena berakhirnya Peraturan Cukai 2019 (OMV/402) pada 31 Desember 2024.
Kenaikan harga tersebut telah dikonfirmasi oleh Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) dan berdampak besar pada konsumen di kelompok pendapatan menengah ke bawah.
Baca juga : Toyota Hentikan Penjualan dan Pengiriman Tiga Model Kendaraan
Presiden Asosiasi Perakit dan Distributor Sepeda Motor dan Skuter Malaysia (MASAAM), Hoo Wan Tim, menjelaskan bahwa kebijakan ini memengaruhi sepeda motor jenis Completely Knock Down (CKD).