JT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika membeli LPG 3 kilogram (kg) di pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP, gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG 3 kg wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pelunasan Bipih Bagi Calhaj dimulai 9 Januari 2024
Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP ini bertujuan untuk mendata pembeli dan memastikan distribusi gas subsidi dilakukan dengan tepat. Para sub-pangkalan kini dilengkapi dengan aplikasi Pertamina yang disebut MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pemerintah untuk memonitor jumlah pembelian, harga jual, dan data pembeli.